MITRA – Fajaraktual.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Selain persoalan kerusakan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum pertambangan, muncul pula kekhawatiran terkait kepemilikan senjata oleh sejumlah pekerja yang berada di lokasi tambang ilegal.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 secara tegas mengatur larangan kepemilikan, penguasaan, maupun penggunaan senjata api tanpa izin. Dalam Pasal 1 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak membuat, menerima, menguasai, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat.
Ancaman hukuman bagi pelanggar tidak main-main, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Di tengah maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga masih beroperasi di sejumlah titik di wilayah Ratatotok dan sekitarnya, masyarakat dibuat resah dengan beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pria memamerkan senjata angin rakitan. Video tersebut viral dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan warga, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Tenggara bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 4 Juni 2026, tim gabungan Unit I Satreskrim, Resmob Polres Mitra, dan Polsek Ratatotok berhasil mengamankan empat pria yang diduga terkait dengan video viral tersebut.
Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial:
RM (35), warga Desa Mogoyunggung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.
SI (35), warga Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.
RM (27), warga Desa Mogoyunggung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.
YP (32), warga Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dari tangan para terduga, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak warna serta tiga butir peluru berukuran 8 milimeter.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu senjata angin rakitan warna cokelat, satu senjata angin rakitan motif pohon dan daun, satu senjata angin rakitan corak hitam abu-abu, satu senjata angin rakitan corak hijau putih, serta satu senjata angin rakitan corak pink, putih, dan hitam.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan masyarakat terkait video yang beredar luas tersebut.
“Dengan adanya laporan masyarakat, Tim Gabungan Unit I bersama anggota Resmob Polres Mitra dan Polsek Ratatotok bergerak cepat mencari dan mendatangi empat lelaki tersebut. Selanjutnya mereka diamankan ke Polres Mitra untuk dimintai keterangan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Lutfi.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak kepemilikan senjata tanpa izin, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap dugaan keterkaitan para terduga dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah Minahasa Tenggara.
Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk pemodal, koordinator lapangan, maupun pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan tersebut.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Minahasa Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Redaksi













