*Tersangka P21, Pisau Bukti Kasus Penganiayaan Km 10 Maubesi Diserahkan ke Kejaksaan Kefamenanu*
Kefamenanu,Fajaraktual.com 5 Juni 2026
Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada Kamis, 4 Mei 2026. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Perkara ini menyangkut Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Secara Bersama-sama di Muka Umum yang Mengakibatkan Luka, subsider Penganiayaan. Perbuatan itu disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa terjadi di Mauntaif Km 10, jurusan Kefamenanu–Atambua, Desa Bestobe, Kec. Insana Barat. Kejadian awalnya dilaporkan pada 11 April 2026.
*Kronologi singkat*
Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 19.50 Wita, korban Hendrikus Sesu Fahik melintas di jalan raya Maubesi, tepatnya depan pemancar Telkomsel Maubesi. Korban dihadang para tersangka dan dua orang lainnya, lalu sempat dipukul namun tidak kena.
Para tersangka mengejar korban hingga pukul 20.30 Wita di Km 10 jurusan Kefa–Atambua. Tersangka Alex yang membonceng orang tidak dikenal memepet motor korban hingga berhenti. Saat korban berhenti, tersangka El memukul korban dengan tangan. Alex kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan menusuk paha korban.
Merasa sakit, korban langsung tancap gas menuju Kefamenanu dan dibawa ke RSUD Kefamenanu untuk perawatan luka tusuk. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres TTU untuk diproses hukum.
*Identitas & Barang Bukti*
Tersangka: An. Alex dan El
Korban: Hendrikus Sesu Fahik
Barang bukti diserahkan: Sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk paha korban
Penyerahan Tahap II ini menandai kesiapan berkas untuk proses penuntutan lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Ana Funan













