Tambang Galian Batu Sangkub Diduga Ilegal, Publik Desak Polda Sulut Bertindak Tegas
BOLMUT, fajaraktual.com – Aktivitas tambang galian batu di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menuai sorotan publik. Lokasi tambang yang disebut dikelola Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI AD ini diduga kuat belum memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Ironisnya, di balik aktivitas tambang yang disinyalir ilegal tersebut, muncul nama Nico Mantiri, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I. Nico disebut-sebut mengendalikan operasional tambang, sementara di lapangan dijaga oleh seseorang bernama Masri, yang mengaku sebagai anggota koperasi.
Keterlibatan oknum ASN dalam tambang tanpa izin ini semakin menjadi sorotan setelah berbagai laporan dari LSM dan tokoh masyarakat bermunculan. Kamis (24/7/2025), berbagai pihak mendesak penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.
Sekretaris Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI AD, Septy Saroinsong, yang juga berprofesi sebagai wartawan, mengklaim bahwa koperasi tersebut memiliki izin lengkap dan beroperasi secara sah di berbagai daerah. Namun, klaim ini justru menimbulkan tanda tanya.
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan tambang wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Dalam kasus tambang batuan seperti galian batu, pasir, tanah urug, atau sirtu, SIPB adalah izin mutlak yang harus dimiliki.
Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, menegaskan bahwa lokasi tambang galian di Desa Sangkub Bolmut tidak memiliki izin resmi.
“Kalau pun ada, saya ingin lihat dokumen IUP, IPR, atau SIPB mereka,” tegas Maindoka kepada media.
Sorotan publik pun menguat. Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) melalui ketuanya, Jonathan Mogonta, mendesak Polda Sulut untuk bertindak tegas
“Kami minta Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie turun langsung dan menghentikan aktivitas tambang ilegal ini. Jika Polres Bolmut tidak mampu, publik wajar menduga ada ‘jatah’ tertentu yang membuat mereka tutup mata,” ungkap Mogonta.
PAMI-P juga meminta agar tiga alat berat milik Nico Mantiri segera disita serta aktivitas tambang dihentikan.
Mogonta tak hanya menyoroti tambang milik koperasi tersebut, tetapi juga mempertanyakan keberadaan tambang milik Rian Pakaya, anggota DPRD Bolmut dari Partai Golkar.
“Seorang wakil rakyat seharusnya memberi teladan, bukan justru ikut terlibat dalam aktivitas yang merusak lingkungan. Kami mendesak Ketua DPD I Partai Golkar Sulut, Cristian E. Paruntu, agar tidak tutup mata,” tegasnya.
Sorotan lain juga tertuju pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, yang dipimpin Sugeng Harianto. Meski beberapa kali dimintai klarifikasi, pihak BWS belum memberikan tanggapan mengenai dugaan keterlibatan ASN di bawahnya dalam bisnis tambang ilegal. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya “backup” dari internal BWS.
Kasus tambang ilegal di Desa Sangkub kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Utara. Publik berharap Polda Sulut bergerak cepat menutup lokasi tambang ilegal dan menindak semua pihak yang terlibat, baik pemodal maupun oknum aparat.
“Penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas tidak boleh lagi menjadi budaya,” pungkas Mogonta.
Reporter (Ivan M)













