LSM INAKOR Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT HWR di Ratatotok, Desak Jaksa Agung Bertindak Tegas
Minahasa Tenggara, FajarAktual.com
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (DPP LSM INAKOR) secara terbuka menyoroti dugaan pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan yang diduga melibatkan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Kasus ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan, sosial, dan keuangan negara jika tidak segera ditangani secara serius.
Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan objektif terhadap setiap bentuk dugaan pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
“Setiap aktivitas pertambangan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan. Jika terdapat dugaan operasi tanpa izin yang sah, perusakan kawasan hutan, atau penguasaan lahan tanpa prosedur yang benar, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh,” tegas Rolly dalam pernyataan resminya, Senin (15/12/2025).
INAKOR menilai bahwa dugaan aktivitas pertambangan tanpa perizinan lengkap, termasuk dugaan perusakan hutan lindung dan penggunaan lahan tanpa pembebasan yang sah, merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka negara berpotensi mengalami kerugian besar, sementara masyarakat harus menanggung dampak lingkungan jangka panjang.
LSM INAKOR juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Ratatotok yang telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Langkah warga melapor ke aparat penegak hukum adalah bentuk partisipasi publik yang sah dan dijamin undang-undang. Ini sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat tidak ingin hukum kalah oleh kepentingan ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, INAKOR mendesak Jaksa Agung RI dan jajaran penegak hukum terkait untuk segera melakukan pendalaman, klarifikasi, serta penyelidikan secara profesional dan transparan. Penanganan yang lambat atau tidak tegas, menurut INAKOR, berpotensi memperbesar kerusakan lingkungan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
INAKOR juga menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap warga Desa Ratatotok harus menjadi perhatian utama negara. Selain penegakan hukum, upaya pemulihan lingkungan dan pemulihan hak-hak masyarakat perlu dipersiapkan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Di sisi lain, INAKOR menghimbau PT HWR dan pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Kasus ini menjadi ujian nyata bagi keberpihakan negara terhadap hukum, lingkungan, dan rakyat. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan menghasilkan keadilan, bukan sekadar formalitas,” pungkas Rolly Wenas.
(*/IM)













