Tenang, Layanan Kesehatan Jiwa Kini Dijamin BPJS Kesehatan
Surakarta, Fajaraktual.com – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam Media Workshop bertajuk “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang digelar di Surakarta, Selasa (16/9/2025).

Ghufron menekankan, kesehatan jiwa tidak boleh dipandang sebelah mata. Akses terhadap layanan ini adalah hak fundamental yang harus dijamin negara, sehingga masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh pengobatan dan rehabilitasi.
“Sepanjang tahun 2020–2024, pembiayaan layanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp6,77 triliun dengan total kasus sebanyak 18,9 juta. Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp3,5 triliun,” ungkap Ghufron.
Pada 2024 saja, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa. Selain sebagai tempat kontak pertama, FKTP juga menjadi pengelola kesinambungan pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif.
Untuk deteksi dini, BPJS Kesehatan mendorong peserta melakukan skrining kesehatan jiwa berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses secara daring melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Hasil skrining tersebut dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis.
Bagi peserta yang kondisinya stabil setelah ditangani di rumah sakit, pengobatan dapat dilanjutkan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB). Skema ini memungkinkan peserta melanjutkan terapi lebih dekat dengan tempat tinggal sehingga akses layanan menjadi lebih mudah, efisien, dan berkesinambungan.
“Negara hadir melalui Program JKN untuk memastikan setiap peserta terlindungi, tidak hanya dari sisi kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental,” tegas Ghufron.
(Ivan M)













