INAKOR Minta APH Telusuri Jabatan Ganda ASN Unsrat yang Menjabat Staf Khusus Gubernur Sulut
Manado, FajarAktual.com
LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran dan pendalaman secara objektif terkait dugaan jabatan ganda yang dijalani Dr. Magdalena Wullur, ASN dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), yang saat ini juga menjabat sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara Bidang Perencanaan Pembangunan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Harian DPP INAKOR, Rolly Wenas. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan tudingan ataupun bentuk vonis, melainkan dorongan agar prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga.
Menurut Rolly, ketika seorang Aparatur Sipil Negara aktif memegang jabatan strategis di luar instansi induknya, maka secara wajar publik berhak memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme penugasan, serta perizinan yang menyertainya.
“Publik perlu diyakinkan bahwa seluruh proses administrasi, izin penugasan, dan dasar hukumnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penelusuran oleh APH menjadi penting agar semuanya terang dan objektif,” ujar Rolly.
Ia menambahkan, setiap jabatan publik melekat dengan kewenangan dan tanggung jawab, sehingga perlu dipastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, maupun pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan tata kelola pemerintahan.
“Justru apabila seluruh mekanisme telah dijalankan sesuai aturan, hasil penelusuran ini akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah daerah sekaligus melindungi semua pihak yang terlibat,” katanya.
Lebih lanjut, Rolly mengungkapkan bahwa INAKOR dalam waktu dekat berencana menempuh jalur resmi dengan menyampaikan permintaan penelusuran dan klarifikasi secara tertulis kepada APH. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari pengawasan partisipatif masyarakat sipil terhadap penyelenggaraan negara.
“Kami sengaja menempuh mekanisme tertulis agar persoalan ini ditangani secara profesional, proporsional, dan tidak berkembang menjadi spekulasi atau opini liar di ruang publik,” tegasnya.
Selain itu, INAKOR juga mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk bersikap terbuka dengan memberikan informasi yang jelas terkait dasar hukum pengangkatan staf khusus, status kepegawaian yang bersangkutan, serta mekanisme perizinan bagi ASN yang menjalankan penugasan di luar instansi asal.
“Keterbukaan informasi publik adalah bagian dari komitmen pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkas Rolly.
(*/IM)













