Foto Terdakwa Kasus Pembunuhan di Desa Kiawa II Timur
Tondano, Fajaraktual.com
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa (inisial M.M.) terhadap korban (inisial F.R.U.) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano pada persidangan ketiga, Selasa 02/12/2025.
Namun, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 9 Desember 2025 karena alasan administrasi serta permintaan tambahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum.
Penundaan ini membuat sejumlah warga yang hadir di pengadilan memberikan beragam tanggapan. Beberapa warga menyatakan bahwa terdakwa M.M. merupakan sosok yang cukup dikenal di daerah tersebut. “Kami hanya berharap proses hukum berjalan transparan. Ada warga yang dulu pernah mendengar berbagai persoalan yang dikaitkan dengan dia, tetapi semuanya tetap harus dibuktikan di pengadilan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh pihak diminta mengikuti proses hukum dengan tertib dan tidak menyebarkan opini yang belum dapat dipertanggungjawabkan, terutama terkait isu atau riwayat pribadi terdakwa yang tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan pihaknya akan menyiapkan seluruh kelengkapan berkas agar sidang pada 9 Desember dapat berjalan lancar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena dianggap sebagai salah satu perkara penganiayaan berujung kematian yang menyita perhatian masyarakat. Warga berharap proses persidangan dapat menemukan keadilan bagi keluarga korban sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
(***)













